Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

14 Juli 2023 16:33:33  SYAIYAM MASKUR  235 Kali Dibaca 

         BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Tugas dan Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55 

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

23 Juli 2023 | 15.976 Kali
Cara Mendaftar Bumdes Melalui Portal Kementerian Desa
26 Agustus 2016 | 1.286 Kali
SEJARAH DESA KALIJAGA SELATAN
29 Juli 2013 | 1.254 Kali
Profil Desa
09 Juli 2023 | 1.096 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 826 Kali
Data Desa
26 Agustus 2016 | 392 Kali
Wilayah Desa
23 Agustus 2023 | 337 Kali
Rapat koordinasi forum kades se-Kecamatan Aikmel
14 Agustus 2023 | 190 Kali
Perayaan 17 Agustus yang ke 78
26 Agustus 2016 | 392 Kali
Wilayah Desa
20 April 2014 | 185 Kali
Undang Undang
31 Maret 2013 | 185 Kali
Awal mula SID
29 Juli 2013 | 193 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 826 Kali
Data Desa
15 April 2025 | 254 Kali
Inilah Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 Agenda

 Sinergi Program

PROFIL DESA/KELURAHAN PPDI
KEMENDES PDT LOMBOK TIMUR

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. TGH. Moh. Saleh Ahmad No. 3 Kalijaga Selatan Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok
Desa : Kalijaga Selatan
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon : 087856871529
Email : kantordesakalsel09@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:161
    Kemarin:384
    Total Pengunjung:76.762
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.62
    Browser:Mozilla 5.0