KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), bertujuan untuk:
Meningkatkan ketahanan pangan di desa:
Dengan memberikan panduan dan fokus penggunaan Dana Desa untuk program-program ketahanan pangan, seperti pengembangan BUM Desa, pemberdayaan pelaku usaha pangan, ...