Artikel

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

16 Juli 2023 04:58:06    189 Kali Dibaca 

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA 

 

Maksud Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah agar lembaga tersebut terorganisir dengan baik sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara selaras dan harmonis dalam mewadahi partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

  • Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah
    1. Untuk mewujudkan transparansi Demokrasi di Desa
    2. Mendudukkan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi
    3. Meningkatkan peran serta LKD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah Desa dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan, pembinaan Masyarakat, Pemberdayaan
    4. Sebagai wadah untuk melesatarikan Nilai – nilai luhur kebersamaan dan ke gotong royong

PEMBENTUKAN DAN JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

  • Di Desa dapat dibentuk lembaga Kemasyarakatan
  • Pembentukan lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan atas prakarsa Masyarakat melalui Musyawarah Desa dan sekurang – kurangnya dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, unsur BPD dan unsur Tokoh Msyarakat.
  • Persyaratan – persyaratan dalam Pembentukan LKD adalah
    1. Berazaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945
    2. Berkedudukan di Desa
    3. Keberadaanya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat
    4. Memiliki kepengurusan
    5. Memiliki Sekretariat
  • Hasil Musyawarah pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang paling sedikit memuat :
    1. Nama LKD yang dibentuk
    2. Tugas, Fungsi dan kewajiban LKD yang dibentuk
    3. Keanggotaan dan susunan pengurus
    4. Masa bhakti pengurus dan
    5. Sekretariat LKD

 

JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Jenis lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :

  1. Rukun Tetangga;

  2. Rukun Warga;

  3. Kader Posyandu;

  4. PKK; Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

  5. Karang Taruna;

  6. Pos Pelayanan Terpadu; 

  7. Linmas;

  8. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan

  9. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 

 

Unduh Lampiran:
SK Kepala Desa tentang LPM

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

PROFIL DESA/KELURAHAN PPDI
KEMENDES PDT LOMBOK TIMUR

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. TGH. Moh. Saleh Ahmad No. 3 Kalijaga Selatan Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok
Desa : Kalijaga Selatan
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon : 087856871529
Email : desakalijagaselatan2@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:213
    Kemarin:222
    Total Pengunjung:63.202
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.8
    Browser:Mozilla 5.0